Mahar Pernikahan Dari Aisyah RA bahwa Amrah binti Al-Jaun berlindung dari Rasulullah SAW, ketika ia dipertemukan dengan beliau yakni ketika beliau menikahinya. Beliau bersabda “ Engkau telah berlindung dengan benar”. Lalu beliau menceraikannya dengan memerintahkan Usamah untuk memberinya 3 potongan pakaian .” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dalam sanad hadis itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadis). Asal cerita tersebut dari kitab sahih Al-Bukhori dari hadis Abu Said As-Saidi. Kesimpulannya dari hadis ini menunjukkan disyariatkannya Mut’ah pada istri yang diceraikannya sesuai dengan kemudahan. Mut’ah adalah sesuatu yang diberi oleh laki-laki bagi wanita yang ia talak berupa nafkah, pakaian, atau sesuatu yang diberikan sesuai dengan ‘urf. Apakah cacatnya mahar bisa mempengaruhi sahnya pernikahan atau tidak? Jawabannya, mahar dalam pengertiannya adalah yang penting sah untuk diperjualbelikan bisa berupa barang maupun jasa. Walimah Dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi S...
Berisi rangkuman kajian-kajian Islam para ustadz